Hearing Komisi III, Dinkes Lamsel: Medis Rapid Test Tak Menular


KALIANDA - Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kalianda, Eka Riantinawati, mengahdiri hearing yang digelar Komisi III DPRD setempat, Senin (9/08/2021).


Hearing tersebut untuk memperjelas persoalan mengenai pembuangan sampah medis bekas alarlt rapid test, di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni.


Menurut Eka, berdasarkan hasil rapat tim saat itu, yang bertugas untuk mengurus pembuangan sampah medis adalah pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Basar Kalianda. 


Pada saat ditemukannya ada limbah medis yang terdapat di dekat pemukiman warga, sebagai langkah spontan kami menugaskan tenaga kesehatan.


"Saat ada tenaga kesehatan memungut sampah, ada dua warga sekitar menghampiri dan menawarkan diri untuk membantu. Karena itu, kami berikan sarung tangan," Jelas Eka. 


Eka kembali menerangkan, bahwa limbah medis bekas rapid test tidak dapat menularkan virus Covid-19. 


"Sampah medis bekas rapid test itu tidak menularkan covid pak, karena penularannya dari orang ke orang. Jadi jangan khawatir. Karenanya dua orang warga itu kami berikan sarung tangan," Katanya, membantah kekhawatiran anggota DPRD.