M. Akyas Sosper di Desa Rejomulyo


LAMPUNG SELATAN - Pemuda merupakan salah satu tulang punggung, pemuda memiliki tanggung jawab yang wajib dipikulnya.


Pemuda harus mampu menjaga pancasila sebagai ideology Negara dan menjaga tetap tegak dan utuhnya NKRI untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.


Hal tersebut disampaikan oleh Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan, M.Akyas saat mensosialisasikan peraturan daerah Nomor: 2 tahun 2020 tentang Kepemudaan, yang di pusatkan di dusun 03 Desa Rejomulyo Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan. Jum, at (18/6/2021)


Dikatakan pemuda adalah tonggak penting bagi sebuah Negara. Pemuda adalah pusat kemajuan bangsa


Majunya sebuah Negara ataupun desa terletak pada Pemuda, maka pemuda perlu memahami mengenai kebinikaan, bahwa Bhinika bukan semata tentang keragaman tetapi sebagi salah satu rem dan perekat untuk membangun kesatuan yang harmonis. Maka seluruh generasi muda untuk tidak mudah terpengaruh dengan berbagai informasi.


Pemuda merupakan aset bangsa yang memiliki potensi sebagai penerus nasional dan daerah, sehingga diperlukan pembangunan kepemudaan yang mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional.


“Dalam penyelenggaraan pembangunan bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis, sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam kepemudaan yang berkelanjutan dengan sistem penyelenggaraan terarah, terpadu, satu secara terencana,” paparnya.


Peran aktıf pemuda sebagai kekuatan moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilaksanakan dengan mewujudkan aspek etik dan ahlak nilai.


Memperkuat iman dan takwa, mengembangkan nilai-nilai kearifan budaya lokal serta ketahanan mental spiritual meningkatkan kesadaran hukum.


BACA JUGA  Tim Warung Jumat Barokah Giat Bakti Sosial Kepada Masyarakat

Selain itu peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diwujudkan dengan, membangkitkan kesadaran atas tanggung jawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara, membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum, meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, menjamin transparansi dan akuntanbilitas publik memberikan kemudahan akses informasi, kuat wawasan kebangsaan.


“Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan mengembangkan, pendidikan politik dan demokratisasi, sumberdaya ekonomi, kepedulian terhadap masyarakat, olahraga, seni dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan dan ilmu pengetahuan teknologi.


Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan daerah, untuk itu pemuda harus menjaga Pancasila sebagai ideologi Negara, menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, memperkukuh persatuarı dan kesatuan bangsa dan melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejaliteraan masyarakat.


Pemuda juga dituntut untuk meningkatkan ketahanan budaya lokal dan budaya nasional, meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa.


Pemuda juga berhak mendapatkan perlinaungan, khususnya dari pengaruh destruktif, pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi.”pungkas Anggota DPRD Lampung Selatan dua periode itu.


Dari pantauan infodesanews.com, kegiatan yang dihadiri oleh Sekertaris desa setempat, Hartono, serta masyarakat dan para Tokoh pemuda,tokoh Agama, turut hadir Anggota DPRD provinsi Lampung dari Fraksi PKS H. Puji Sartono dan mantan Anggota DPRD Lampung Selatan, periode 2014-2019 dari Fraksi Demokrat Supriyadi, yang diakhiri dengan membagikan buku panduan Perda Nomor 2 Ta-2020 Tentang Kepemudaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Red)