BERITAPHOTO - Pemuda merupakan aset bangsa yang memiliki potensi sebagai penerus nasional dan daerah, sehingga diperlukan pembangunan kepemudaan yang mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Lampung Selatan, Halim Nasai saat mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepemudaan, yang dipusatkan di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Jum’at (18/06/21).
Dalam penyelenggaraan pembangunan bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis, sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam kepemudaan yang berkelanjutan dengan sistem penyelenggaraan terarah, terpadu, satu secara terencana.
Peran aktıf pemuda sebagai kekuatan moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilaksanakan dengan mewujudkan aspek etik dan ahlak nilai.
“Memperkuat iman dan takwa, mengembangkan nilai-nilai kearifan budaya lokal serta ketahanan mental spiritual meningkatkan kesadaran hukum” bebernya.
Selain itu peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diwujudkan dengan, membangkitkan kesadaran atas tanggung jawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara, membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum, meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, menjamin transparansi dan akuntanbilitas publik memberikan kemudahan akses informasi, kuat wawasan kebangsaan.
“Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan mengembangkan, pendidikan politik dan demokratisasi, sumberdaya ekonomi, kepedulian terhadap masyarakat, olahraga, seni dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan dan ilmu pengetahuan teknologi.” terang Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan itu.
Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan daerah, untuk itu pemuda harus menjaga Pancasila sebagai ideologi Negara, menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, memperkukuh persatuarı dan kesatuan bangsa dan melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejaliteraan masyarakat.
“Pemuda juga dituntut untuk meningkatkan ketahanan budaya lokal dan budaya nasional, meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa” tutupnya. (*)