Ketut Supardi Hadiri Rapat Pelno Terbuka KPU Lampung Selatan

 


KALIANDA - Ketut Supardi, Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, siang tadi mewakili Ketua DPRD Lampung Selatan menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Dalam Rangka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di aula Negeri Baru Resort Kalianda (11/05/2023).

Rapat Pleno yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan Ini dihadiri oleh Seluruh Komisioner KPU Lampung Selatan, undangan dari unsur Forkopimda, Bawaslu Lampung Selatan, Partai Politik serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Lampung Selatan.

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak dalam sambutan pembukaannya menyampaikan salah satu dasar dari pelaksanaan rapat pleno tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Setelah penyampaian dari masing-masing PPK Kecamatan se-Kabupaten Lampung  Selatan tentang perbaikan dan perubahan daftar pemilih sementara, KPU menetapkan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tertuang dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua KPU dan anggota (foto terlampir).

Saat diwawancara beberapa awak media TV dan online, Ketut Supardi mengatakan, bahwa sebagai anggota DPRD, beliau mengapresiasi penuh kinerja KPU yang terus berupaya melakukan pemutakhiran data terhadap daftar mata pilih di setiap kecamatan.

“Saya dan teman-teman DPRD lainnya berharap agar apa yang dilakukan KPU dalam upaya memperbaiki data daftar pemilih di Kabupaten Lampung Selatan ini dapat meminimalisir beberapa keluhan masyarakat seperti beberapa waktu yang lalu”.

Ketut Supardi juga menambahkan  bahwa Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai  pemilih.

“Masyarakat berhak mengetahui data dirinya sebagai Pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen  data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan KPU Lampung Selatan saat ini merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan penting bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih menentukan tahapan Pemilu selanjutnya”, ujar Ketut Supardi mengakhiri wawancaranya dengan pihak media. (Humas DPRD LS)