H. Romli Sosialisai Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah di Desa Cintamulya


LAMSEL - Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), H. Romli menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.


Sosper yang dipusatkan di Dusun 1 Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro itu untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah.


Hal itu diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.


Sesuai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.


Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.


Menurut H Romli, kegiatan sosper ini merupakan kegiatan anggota DPRD di luar kantor.


Dengan adanya kegiatan ini di harapkan masyarakat paham tentang peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2015.


“Saya berharap kepada masyarakat agar memahami peraturan daerah. Dengan sedikit memahami tentang peraturan maka masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan hidup yang bersih, indah nyaman bebas dari sampah” ujarnya, Senin, (14/02/22).


Hadir dalam giat tersebut, Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Tokoh Agama, tokoh pemuda, dan tamu undangan. (Arya)