Suhar Pujianto Sosper di Palas


BERITAPHOTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, dari Komisi III Fraksi PDI -P Suhar Pujianto lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) perdana di tahun 2021.

Hadir dalam kegiatan itu, kegiatan Rasiwan, Spdi, Kades Mekar Mulia beserta aparatur, Rosidin Ketua BPD beserta anggota dan para tokoh masyarakat desa setempat, yang berlangsung diBalai Desa Mekar Mulia, Rabu (23/02/2021)

Suhar menjelasakna Sosper dilakukan membahas Dasar Perda no 5 tahun 2020 tentang BPD yakni, UUD no 6 tahun 2014 tentang desa, UUD no 23 tahun 2014 tentang Pemdes, Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD, Permendes pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi no 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme musyawarah desa.

“Disusunnya Perda tersebut, untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga desa yang melaksanakan fungsi Pemerintah desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ruang lingkup Perda ini pun meliputi, keanggotaan, fungsi tugas hak dan kewajiban serta kewenangan BPD, Peraturan tata tertib BPD, Pembinaan dan pengawasan, Pendanaan.

“Tujuannya, Memper tegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemdes, Mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” terang Suhar Pujian.

Selain itu, dikatakanya pula bahwa Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa diwilayahnya.

“Memfasilitasi dukungan kebijakan, menyusun Perda, Memberikan bimbingan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan, Melaksanakan bimtek serta pendidikan dan pelatihan tertentu, Memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota,” Terangnya lagi.

Harapannya, dengan sosialisasi perda, masyarakat tidak buta terhadap produk hukum yang dikeluarkan. Kegiatan ini sangat penting, dewan yang langsung menjelaskan pada masyarakat Desa Mekar Mulya umumnya Masyarakat Kecamatan Palas,” Katanya.

Sementara itu, Rasiwan Kades Mekar Mulya mengucapkan rasa terimakasih kepada anggota Komisi III DPRD Lamsel fraksi PDIP Suhar Pujianto yang telah memberikan ilmunya yakni Perda no 5 tahun 2020 terkait BPD.

“Dengan Sosper yang di lakukan pak Suhar Pujianto masyarakat dapat mengetahui tentang Perda tersebut,” pungkasnya. (Red)