RDP Dengan Komisi III, Dinkes Lamsel Akan Sediakan Puskesmas Persalinan Pasien Covid-19


LAMSEL - Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Eka Riantinawati, berencana akan, rencananya membuka Puskesmas Rawat Inap Penengahan dijadikan Puskesmas untuk khusus ibu-ibu persalinan yang mengalami Covid-19.


Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Lampung Selatan, di Aula DPRD setempat, Senin (09/08/2021).


“Insya Allah Dinas Kesehatan akan membuka Puskesmas Rawat Inap Penengahan dijadikan Puskesmas untuk persalinan pasien Covid-19. Di perubahan sudah kita coba rencanakan Ya. Nanti tergantung pada pihak Dewannya, mudah-mudahan terealisasi.”kata Eka.


“Sementara kita ambil satu dulu karena ini menyangkut anggaran ya. Nanti kalau ini berjalan mungkin di wilayah Timur nanti juga akan kita ambil untuk dijadikan pelayanan persalinan bagi ibu hamil yang mengalami Covid-19.”pungkas Eka dalam keterangannya.


Sebelumnya, Komisi III DPRD Lampung Selatan, mendorong Dinas Kesehatan untuk lebih memperhatikan bagi ibu hamil yang hendak melahirkan yang dinyatakan positif Covid-19.


Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan setempat yang dipusatkan di Aula Rumah Dinas Ketua DPRD Lampung Selatan.


Ia meminta agar Dinas Kesehatan dapat menyediakan tempat atupun ruangan khusus persalinan bagi ibu hamil yang dinyatakan positif Covid-19. di setiap Puskesmas.


Menurutnya kesehatan adalah hak semua warga negara dan mempunyai hak dan jaminan yang sama, apalagi bagi ibu-ibu hamil yang hendak melahirkan di masa Pandemi Covid-19 yang dinyatakan positif Covid-19.


"Kami berharap tidak ada lagi temuan dan laporan terkait pelayanan bagi ibu hamil yang dinyatakan positif Covid-19, yang hendak melahirkan tidak terlayani, apa lagi penolakan dengan berbagai macam alasan," katanya.


Oleh karenanya, Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945) menjamin, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. UUD 1945 juga mengakui bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.


“Mudah-mudahan Covid-19,ini segara hilang dari bumi Pertiwi ini, khususnya Lampung Selatan.”imbuhnya. (Red)