Edi Waluyo Reses di 3 Kecamatan


LAMSEL - Reses merupakan agenda Anggota DPRD di luar persidangan atau kantor, yaitu mengunjungi para konstituen atau pemilih anggota dewan di dapilnya masing-masing untuk menjaring aspirasi untuk dijadikan bahan pokok pikiran atau e-Pokir DPRD.Seperti halnya yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo.


Mengingat saat ini sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, maka pelaksanaan penjaringan aspirasi masyarakat dilakukan dengan mekanisme pintu ke pintu (door to door).


Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan masa di tengah masa pandemi Covid-19.


Reses Masa Persidangan II tahun 2021, yang dimulai sejak 18 hingga 22 Agustus 2021 ini sangat berbeda, “Jika sebelumnya pada masa normal penjaringan aspirasi dilaksanakan di satu titik lokasi, maka pada masa PPKM seperti sekarang ini dilakukan dengan mengunjungi rumah warga langsung secara door to door,” kata Edi, pada infodesanews.com, saat melakukan resesnya di Daerah Pemilihan (Dapil) VII yang meliputi 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Candipuro, Way Sulan dan Kecamatan Katibung, Minggu (21/8/2021)


Menurutnya meski dalam kondisi Pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM yang membatasi berbagai aktivitas masyarakat, pelaksanaan reses harus tetap dilaksanakan karena menyangkut kepentingan DPRD dalam mengumpulkan bahan-bahan pokok pikiran DPRD yang akan diusulkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)


“Reses harus tetap dilaksanakan, karena menyangkut kepentingan masyarakat, di mana kami harus menjaring aspirasinya dan membawanya untuk ditindaklanjuti sebagai bahan pokok pikiran e-Pokir DPRD, tentunya kita kita mengutamakan keselamatan dan kesehatan dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan,” ujar legeslatif dari Fraksi PAN itu. (Red)